Law Firm Weenas & Legoh

My blogs

About me

Gender Male
Industry Law
Location Manado, Sulawesi Utara, Indonesia
Introduction Law Firm “WEENAS-LEGOH” merupakan firma hukum yang terdiri dari para advokat yang berpengalaman dalam bidang pelayanan jasa hukum baik secara litigasi maupun non-litigasi yang antara lain berupa : a.Legal Advice yaitu pelayanan jasa hukum yang hanya dalam koridor memberikan nasehat hukum dalam menjalankan pembelaan terhadap klien. b.Legal Service yaitu pelayanan jasa hukum, yang berupa bantuan hukum ditingkat pemeriksaan dan ditingkat pengadilan. c.Legal Consultant yaitu pelayanan jasa hukum dalam rangka memberikan konsultasi hukum dalam konteks akan mencerahkan pemahaman akan suatu masalah dan akan diketahui cara penyelesaian yang terbaik. d.Legal opinion yaitu pelayanan jasa hukum dalam pembuatan pendapatnya terhadap suatu peristiwa hukum. e.Legal Drafting yaitu pelayanan jasa hukum dalam pembuatan dan penyusunan kontrak-kontark, serta penawaran akan sesuatu. Kami adalah Law Firm “WEENAS & LEGOH” dibawah bentuk persekutuan perdata yang didirikan menurut hukum Republik Indonesia sejak tahun 2009, kami telah berpengalaman menangani perkara – perkara Perdata, Niaga, Tata Usaha Negara, Pidana dan Perkara Politik.