KP.RUTAN JEPARA
My blogs
| Introduction | Rumah Tahanan Negara Klas IIB Jepara adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di bidang Pemasyarakatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah yang mempunyai tugas dan Fungsi melaksanakan Pemasyarakatan Narapidana/Anak didik. Struktur organisasinya salah satunya adalah Kesatuan Pengamanan. Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No.: M.04-PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Tahanan Negara dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, Kesatuan Pengamanan RUTAN mempunyai tugas melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban RUTAN. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 14, Kesatuan Pengamanan RUTAN mempunyai fungsi : a. Melakukan administrasi keamanan dan ketertiban RUTAN; b. Melakukan penjagaan dan pengawasan terhadap tahanan; c. Melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban RUTAN; d. Melakukan penerimaan, penempatan dan pengeluaran tahanan serta memonitor keamanan dan tata tertib tahanan pada tingkat pemeriksaan. e. Membuat laporan dan berita acara pelaksanaan pengamanan dan ketertiban |
|---|
