Sebuah asa Yustisia
My blogs
| Introduction | "Manusia terlahir merdeka, namun dimana-mana mereka terbelenggu" Manusia terlahir dengan martabat dan hak asasi yang melekat secara atributif, non-derogatif, dan tak dapat dipisahkan. Tak ada seorang pun, tak terkecuali Negara yang boleh melanggar hak asasi dan menistakan martabat kemanusiaan. Hukum, terutama konstitusi, adalah instrumen perekayasa sosial. Dengannya hak asasi dijamin keberadaannya, dengannya Negara dibatasi kewenangannya dari peluang penyalahgunaan kekuasaan. Diseminasi gagasan seputar hukum, konstitusi, dan konstitusionalisme diperlukan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan kerwarganegaraan. Sehingga Negara berjalan sebagaimana tujuan utamanya: "Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial" |
|---|
