Majelis Permusyawaratan Kelas SMA Negeri 4 Tanjungpinang
My blogs
| Occupation | Majelis Permusyawaratan Kelas |
|---|---|
| Location | Tanjungpinang, Kepulauan Riau |
| Introduction | Majelis Permusyawaratan Kelas SMA Negeri 4 Tanjungpinang Masa Bakti 2012/2013 dilantik pada Tanggal 08 Oktober 2012. Majelis Permusyawaratan Kelas SMA Negeri 4 Tanjungpinang berfungsi untuk mengawasi, mengevaluasi, dan mempertanggungjawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina. Majelis Permusyawaratan Kelas SMA Negeri 4 Tanjungpinang tidak bertanggungjawab Kepada Eksekutor (Pelaksana) yaitu Ketua OSIS, melainkan bertanggungjawab langsung kepada Pembina MPK dan OSIS, Waka Kesiswaan, dan Kepala Sekolah. Struktur Organisasi Majelis Permusyawaratan Kelas SMA Negeri 4 Tanjungpinang terdiri dari Ketua MPK, Wakil Ketua MPK, dan Sekretaris MPK. Sementara itu, Posisi Bendahara MPK yang diatur oleh Keputusan Dirjen PDM Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 239/C/KEP/N/81 tanggal 18 Agustus 1981 tidak digunakan, karena dalam Keputusan tersebut dikatakan Sturuktur Organisasi Majelis Permusyawaratan Kelas diatur oleh Pihak Sekolah. |
| Interests | Menjadikan MPK sebagai Majelis Permusyawaratan Kelas yang Lebih Mandiri, Terbuka, dan Cepat Tanggap |

