Albarokah Organik

My blogs

About me

Location Kecamatan Susuksn, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Indonesia
Introduction Paguyuban Petani Al-Barokah merupakan sebuah organisasi masyarakat pedesaan yang berbasis pada pertanian organik Al-Barokah didirikan pada 16 September 1989 oleh para petani penggarap di Desa Ketapang, Kec. Susukan Kab, Semarang, berbadan hukum dengan akta notaris Muhammad Fauzan, SH Salatiga tanggal 14 September 2004 nomor 24. Sebagai embrionya ada 396 petani yang menyebar di 2 Kecamatan (Susukan dan Kaliwungu) sampai saat ini telah menyebar di beberapa kecamatan se-Kab. Semarang, dengan luas lahan 83 ha, yang sudah tersertifikasi organik 26 ha, 45 ha semi organik yang akan beralih ke organik dan tersertifikasi kedepan akan bertambah meluas se-Jawa Tengah. Organisasi ini menitik beratkan pada sektor ekonomi anggotanya. Wadah usaha-usaha ekonomi kerakyatannya adalah lembaga ekonomi petani dalam bentuk Koperasi Serba Usaha Gardu Tani Al-Barokah, dan Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis yang telah berbadan hukum oleh Diperindakkop pada tanggal 15 November 2002 nomor 267/BH/KOK. II. 1/188. 4/XI/2003. Untuk mewujudkan cita-cita pemberdayaan ekonomi petani penggarap kedepan Al-Barokah bermitra dengan 35 paguyuban petani dalam wadah Serikat Paguyuban Petani Qaryah Thayyibah (SPPQT)