UPTD P DAN K KEC.CICURUG KAB.SUKABUMI
My blogs
| Introduction | Berdasarkan Peraturan Bupati Sukabumi No.33 tahun 2007 pada Paragraf 7 pasal 29 ayat 1)bahwa pada Dinas, dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) untuk melaksanakan sebagian fungsi dinas dan/atau kegiatan teknis operasional dan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu kecamatan. 2)UPTD dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui sekretaris. 3)Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala UPTD dibantu oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan jabatan fungsional.4)Uraian tugas pokok dan fungsi UPTD ditetapkan oleh Kepala Dinas. Kepala UPTD P dan K Kecamatan Cicurug sejak Maret 2008 dipimpin oleh Iyus Mulyana,S.Pd. |
|---|
